Jangan Lewatkan Urus Surat Perpindahan Penduduk Semakin Mudah, Begini Caranya
Banyak perantau dihimbau terlebih dahulu mengelola bermacam prasyarat administrasi sebelum berubah rumah. Anjuran itu dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri menyikapi jumlahnya orang yang geser ke kota besar pasca-Idulfitri 2019.
Simak juga : contoh surat pengantar dinas
Direktur Jenderal Kependudukan serta Pendataan Sipil Kemendagri Zudan Bijak Fakrulloh mengemukakan pada prinsipnya perpindahan semua masyarakat Indonesia dari satu wilayah ke wilayah lain ditanggung konstitusi. Biarpun tak dilarang, masyarakat yang geser rumah mesti penuhi persyaratan administrasi sama dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 mengenai Adminstrasi Kependudukan.
“Penduduk bisa berubah selama ia bawa surat geser. Karena itu saya menghimbau yang pengen merantau, jika memang kemauan pengen geser, bawa pula surat geser sekaligus lantaran prinsip dasarnya saat ini pengurusan itu kita potong birokrasinya, ” papar Zudan di kantornya, Selasa (11/6/2019) .
Berdasar UU Adminduk, masyarakat yang berubah rumah harus mengelola surat geser dari area asal ke arah area arah. Untuk memudahkan pengurusan surat geser, pemerintah sudah menyederhanakan peraturan serta birokrasi buat penduduk.
Artikel Terkait : contoh proposal penelitian ilmiah
Zudan mengatakan, sekarang penduduk hanya butuh bawa langsung Kartu Keluarga (KK) ke Dinas Dukcapil wilayah asal untuk memperoleh surat geser. Seterusnya, surat geser diserahkan ke Dinas Dukcapil wilayah arah.
Awalnya, masyarakat harus mengelola surat info dari RT, RW, Kelurahan serta Dinas Dukcapil bila akan berubah rumah. Panjangnya birokrasi yang wajib ditempuh untuk mengelola surat geser di masa lampau diperkirakan berubah menjadi dikarenakan masih jumlahnya masyarakat yang lupa mengelola syarat-syarat administrasi waktu akan geser.
“Yang penting yakni waktu ia pengen geser diyakinkan arahnya rumah sendiri, menumpang atau rumah kontrakan. Jika tempat tinggalnya menumpang, ia harus memohon izin terhadap yang ditumpangi bisa tak miliki KK disana. Jangan sempat alamat di KK itu rumah kontrakan, tetapi pencantuman itu tak memohon izin si pemilik rumah, ” papar Zudan.
Berdasar UU Adminduk, masyarakat yang geser rumah harus mengelola surat geser optimal 1 tahun sehabis ia pergi dari wilayah asal. Namun, sampai sekarang, ada banyak penduduk yang telah lebih dari 2 tahun geser rumah tetapi belum mengelola surat geser.
Zudan mengatakan, harusnya ada pendampingan yang dikasihkan pemda pada masyarakat semacam itu. Dengan pendampingan Pemda, diharapkan masyarakat yang geser rumah dapat mengelola surat geser dengan simpel.
“Misalnya orang terlanjur dari Bugis di Batam, ia tak miliki uang bikin balik. Nah ia dapat difasilitasi Dukcapil Batam mengontak Dukcapil Bugis di Bone. Dari Bone menerbitkan surat, baru diedarkan e-KTP baru di Batam. Saat ini [mengurus administrasi geser tempat tinggal] bisa online semacam itu, ” papar Zudan.
Simak juga : contoh surat pengantar dinas
Direktur Jenderal Kependudukan serta Pendataan Sipil Kemendagri Zudan Bijak Fakrulloh mengemukakan pada prinsipnya perpindahan semua masyarakat Indonesia dari satu wilayah ke wilayah lain ditanggung konstitusi. Biarpun tak dilarang, masyarakat yang geser rumah mesti penuhi persyaratan administrasi sama dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 mengenai Adminstrasi Kependudukan.
“Penduduk bisa berubah selama ia bawa surat geser. Karena itu saya menghimbau yang pengen merantau, jika memang kemauan pengen geser, bawa pula surat geser sekaligus lantaran prinsip dasarnya saat ini pengurusan itu kita potong birokrasinya, ” papar Zudan di kantornya, Selasa (11/6/2019) .
Berdasar UU Adminduk, masyarakat yang berubah rumah harus mengelola surat geser dari area asal ke arah area arah. Untuk memudahkan pengurusan surat geser, pemerintah sudah menyederhanakan peraturan serta birokrasi buat penduduk.
Artikel Terkait : contoh proposal penelitian ilmiah
Zudan mengatakan, sekarang penduduk hanya butuh bawa langsung Kartu Keluarga (KK) ke Dinas Dukcapil wilayah asal untuk memperoleh surat geser. Seterusnya, surat geser diserahkan ke Dinas Dukcapil wilayah arah.
Awalnya, masyarakat harus mengelola surat info dari RT, RW, Kelurahan serta Dinas Dukcapil bila akan berubah rumah. Panjangnya birokrasi yang wajib ditempuh untuk mengelola surat geser di masa lampau diperkirakan berubah menjadi dikarenakan masih jumlahnya masyarakat yang lupa mengelola syarat-syarat administrasi waktu akan geser.
“Yang penting yakni waktu ia pengen geser diyakinkan arahnya rumah sendiri, menumpang atau rumah kontrakan. Jika tempat tinggalnya menumpang, ia harus memohon izin terhadap yang ditumpangi bisa tak miliki KK disana. Jangan sempat alamat di KK itu rumah kontrakan, tetapi pencantuman itu tak memohon izin si pemilik rumah, ” papar Zudan.
Berdasar UU Adminduk, masyarakat yang geser rumah harus mengelola surat geser optimal 1 tahun sehabis ia pergi dari wilayah asal. Namun, sampai sekarang, ada banyak penduduk yang telah lebih dari 2 tahun geser rumah tetapi belum mengelola surat geser.
Zudan mengatakan, harusnya ada pendampingan yang dikasihkan pemda pada masyarakat semacam itu. Dengan pendampingan Pemda, diharapkan masyarakat yang geser rumah dapat mengelola surat geser dengan simpel.
“Misalnya orang terlanjur dari Bugis di Batam, ia tak miliki uang bikin balik. Nah ia dapat difasilitasi Dukcapil Batam mengontak Dukcapil Bugis di Bone. Dari Bone menerbitkan surat, baru diedarkan e-KTP baru di Batam. Saat ini [mengurus administrasi geser tempat tinggal] bisa online semacam itu, ” papar Zudan.
Komentar
Posting Komentar