Jangan Lewatkan Pertamina Kucurkan Dana Rp 1,2 Miliar ke 48 UMKM di Jabar

PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) III, kembali mengalirkan program kemitraan pada Usaha Mikro, Kecil serta Menengah (UMKM) di lokasi Cirebon, Majalengka, Kuningan, Sumedang serta Subang, Jawa Barat. UMKM itu bergerak di beberapa sektor bisnis seperti pertanian, peternakan, perdagangan, dan usaha kerajinan atau kreatif.

Pertamina MOR III mengalirkan perlindungan keseluruhan sebesar Rp 1, 2 miliar pada 48 UMKM yang udah melalui proses survey kelayakan jadi partner, yang dikerjakan sekian waktu awal mulanya. Unit Manajer Communication & CSR Pertamina MOR III Dewi Sri Utami memperjelas dengan dialirkannya program kemitraan itu, terhitung sampai ini hari, Rabu (11/12/2019) , wilayahnya udah mengalirkan dana keseluruhan Rp 10, 5 miliar. 
Simak Juga : proposal usaha kerajinan

" Program kemitraan ini adalah satu bentuk kepedulian sosial Pertamina dalam memajukan kemandirian penduduk, terutamanya UMKM yang ingin meningkatkan upayanya, sampai otomatis Pertamina pula memajukan penambahan ekonomi penduduk, " jelas Dewi dalam info terdaftar, Rabu (11/12/2019) .

Artikel Terkait  : cara membuat proposal kegiatan
Dewi memasukkan, menjadi partner binaan Pertamina, bisa ajukan proposal ke Pertamina atau lewat situs www. pertamina. com, dimana program ini terbuka buat UMKM yang ingin memperoleh penambahan modal untuk meningkatkan upayanya, biar jadi kokoh serta mandiri.

Salah seseorang partner binaan Pertamina, Suhadi yang menekuni usaha pakan ternak mengharap utang dana bergeser yang diperolehnya lewat program kemitraan bisa bermanfaat buat meningkatkan upayanya.

" Dari utang modal ini, saya ingin menambah usaha serta menopang penduduk ditempat memperoleh pakan ternak yang lebih dekat sama tempat tinggalnya, sampai usaha ternak di desa kami dapat makin simpel membuka kepentingan upayanya, " kata pebisnis asal Subang, Jawa Barat ini.

Jadi kabar, program Kemitraan ini adalah sisi dari maksud didirikannya BUMN dalam klausal 2 Undang Undang BUMN Nomor 18 tahun 2003, dimana ikut aktif berikan tuntunan perlindungan pada pebisnis kelompok ekonomi lemah, koperasi serta penduduk.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Yuk Intip Ciri-ciri Pecinta Ilmu Menurut Gus Ali

Ini Dia BUMN Lagi Buka Lowongan Kerja, Apa Saja Syaratnya?

Beginilah Mengurus Surat Pindah Domisili: Syarat & Prosedur Bagi Pemohon