Yuk Simak Ekonomi Indonesia 2017 Tumbuh 5,07 Persen, Tertinggi Sejak Tahun 2014

Tubuh Pusat Statistik ( BPS) menyampaikan, produk domestik bruto ( PDB) atau perkembangan ekonomi Indonesia saat tahun 2017 capai 5, 07 prosen. Angka ini, menurut BPS, sebagai angka perkembangan ekonomi paling tinggi sejak mulai tahun 2014 lalu.
Simak Juga : contoh soal diagram batang

Kepala BPS Suhariyanto mengatakan, angka perkembangan ekonomi pada tahun 2017 itu lebih rendah dari tujuan yang dipasang pada Biaya Penerimaan serta Berbelanja Negara (APBN) , ialah 5, 2 prosen. Tetapi, dia yakin ekonomi Indonesia ke depan dapat tumbuh tambah tinggi. " Memang masih dibawah tujuan 5, 2 prosen, namun angka ini cukuplah bagus. Kita tentulah mengharapkan pada kuartal seterusnya perkembangan ekonomi kita tambah bertambah, sampai dapat menambah kesejahteraan rakyat, " kata Suhariyanto dalam pertemuan wartawan di Jakarta, Senin (5/2/2018) . Suhariyanto mengatakan, perkembangan ekonomi Indonesia pada tahun 2017 sebagai angka paling tinggi sejak mulai tahun 2014.
Artikel Terkait : materi persamaan kuadrat

Sekadar kabar, perkembangan ekonomi Indonesia pada tahun 2014 sebesar 5, 01 prosen, tahun 2015 sebesar 4, 88 prosen, serta tahun 2016 sebesar 5, 03 prosen. Bacalah juga : BI : Perkembangan Ekonomi Indonesia 5, 1 Prosen di Tahun 2017 " Mempunyai arti hasil pembangunan infrastruktur mulai bergeser, " ujar Suhariyanto. Dia menuturkan, sumber perkembangan ekonomi Indonesia pada tahun 2017 yaitu industri pemrosesan, ialah 0, 91 prosen. Tidak hanya itu, diikuti bagian konstruksi sebesar 0, 67 prosen, perdagangan 0, 59 prosen, serta pertanian 0, 49 prosen. " Sumber perkembangan 3 tahun paling akhir dari industri pemrosesan. Bila dapat menambah perkembangan di industri resikonya dapat besar, lantaran menyerap banyak tenaga kerja serta perannya besar sekali, " ucapkan Suhariyanto.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Yuk Intip Ciri-ciri Pecinta Ilmu Menurut Gus Ali

Ini Dia BUMN Lagi Buka Lowongan Kerja, Apa Saja Syaratnya?

Beginilah Mengurus Surat Pindah Domisili: Syarat & Prosedur Bagi Pemohon