Jangan Lewatkan Pakar IT Sorot Larangan 'Like' di Portal Aduan PNS Radikal
Pengamat Technologi Kabar Komunikasi (TIK) dari ICT Institute Heru Sutadi menilainya ada sejumlah larangan yang terlalu berlebih dari pemerintahan Joko Widodo untuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS sampai terancam diberitahukan melalui portal aduan aduanasn. id.
Satu diantara yang disebut Heri yaitu point larangan 'Tanggapan atau support jadi isyarat sesuai sama saran dengan berikan likes, dislike, love, retweet atau comment di media sosial'.
Menurutnya, berikan 'like' setelah itu disangkutkan dengan bagian radikalisme untuk Pegawai Sipil Negara atau ASN semestinya terlalu berlebih.
Simak Juga : sikappositif terhadap Pancasila
" Umpama bab kasih like saja bisa diadukan, itu terlalu berlebih, " kata Heru kala dihubungi CNNIndonesia. com, Selasa (12/11) .
Lihat pun : 11 Larangan biar Gak Diadukan di Portal Aduan PNS Radikal
Lebih dari itu, berkaitan laporan, Heru memperingatkan bisa jadi ada pelaku dengan memanfaatkan profile social media palsu PNS buat menebar luaskan conten radikal. Walaupun sebenarnya pelaku itu tidaklah PNS.
" Bahkan juga bakal sukar menemukan mana yang ASN serta mana yang bukan dikarenakan mereka kan tampil sama seperti personal mereka, tiada bawa juga merek ASN, atau juga ada gunakan nama samaran, " paparnya.
Meski demikian, Heru mempersetujui berkaitan rencana penentuan PNS di social media. Baginya, PNS jadi penggerak roda pemerintahan mesti dapat berikan contoh buat memanfaatkan social media dengan cara positif.
" Bisa ber-media sosial, namun mesti berisi perihal positif, serta tak memihak terutama kala saat Pemilihan presiden serta Pemilihan kepala daerah, " ujarnya.
Artikel Terkait : sumber hukumnegara
Dia pun mengharapkan biar laporan aduanasn. id dapat dilakukan tindakan biar perlakuan conten radikalisme dapat lebih efeketif di kelompok PNS.
Dia mengemukakan perihal itu berdasar pada dari tindak lanjut dalam aduan portal yang lain yang tak tegas. Banyak laporan seakan hilang tanpa ada tindak lanjut yang pasti.
" Bila benar ada terus diadukan, itu mungkin saja efisien. Tinggal bagaimana tindak lanjut-nya. Dalam banyak perkara kan, sama seperti ada pengaduan bakal conten negatif, jadi tebang pilih. Ada yang dilakukan tindakan, ada yang tak, " kata Heru.
Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan portal aduan yang dapat dimanfaatkan oleh penduduk buat menyampaikan Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang menyebarluaskan content-content radikalisme.
Radikalisme yang disebut yaitu mencakup sikap intoleran, anti-pancasila, anti-NKRI, serta sebabkan disintegrasi bangsa.
Lihat pun : Pemerintahan Jokowi Luncurkan Portal Aduan Privat PNS Radikal
Berikut model pelanggaran yang dapat diadukan dalam aduanasn. id.
1. Teks, gambar, audio serta video yang menampung perkataan kedengkian pada Pancasila serta UUD 1945.
2. Teks, gambar, audio serta video yang menampung perkataan kedengkian pada satu diantara suku, agama, ras serta antar grup.
3. Menyebarluaskan saran lewat social media (berbagi, broadcast, unggah, retweet, repost serta semacamnya) .
4. Beberapa berita yang menjerumuskan atau mungkin tidak bisa dipertanggungjawabkan.
5. Penyebarluasan beberapa berita yang menjerumuskan baik dengan cara langsung ataupun melalui social media.
6. Penyelenggaraan aktivitas yang mengolok, menghasut, memprovokasi serta membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI serta Pancasila.
7. Keikutsertaan pada aktivitas yang mengolok, menghasut, memprovokasi serta membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI serta Pancasila.
Lihat pun : 12 Kementerian serta Instansi Tanda-tangan SKB Tangani Radikalisme ASN
8. Respon atau support jadi isyarat sesuai sama saran dengan berikan likes, dislike, love, retweet atau comment di social media.
9. Memanfaatkan atribut yang berseberangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI serta pemerintah.
10. Pelecehan pada simbol-simbol negara baik dengan cara langsung ataupun tak langsung lewat social media.
11. Aksi sama seperti disebut pada angka 1 hingga 10 dilaksanakan dengan cara sadar oleh ASN.
Satu diantara yang disebut Heri yaitu point larangan 'Tanggapan atau support jadi isyarat sesuai sama saran dengan berikan likes, dislike, love, retweet atau comment di media sosial'.
Menurutnya, berikan 'like' setelah itu disangkutkan dengan bagian radikalisme untuk Pegawai Sipil Negara atau ASN semestinya terlalu berlebih.
Simak Juga : sikappositif terhadap Pancasila
" Umpama bab kasih like saja bisa diadukan, itu terlalu berlebih, " kata Heru kala dihubungi CNNIndonesia. com, Selasa (12/11) .
Lihat pun : 11 Larangan biar Gak Diadukan di Portal Aduan PNS Radikal
Lebih dari itu, berkaitan laporan, Heru memperingatkan bisa jadi ada pelaku dengan memanfaatkan profile social media palsu PNS buat menebar luaskan conten radikal. Walaupun sebenarnya pelaku itu tidaklah PNS.
" Bahkan juga bakal sukar menemukan mana yang ASN serta mana yang bukan dikarenakan mereka kan tampil sama seperti personal mereka, tiada bawa juga merek ASN, atau juga ada gunakan nama samaran, " paparnya.
Meski demikian, Heru mempersetujui berkaitan rencana penentuan PNS di social media. Baginya, PNS jadi penggerak roda pemerintahan mesti dapat berikan contoh buat memanfaatkan social media dengan cara positif.
" Bisa ber-media sosial, namun mesti berisi perihal positif, serta tak memihak terutama kala saat Pemilihan presiden serta Pemilihan kepala daerah, " ujarnya.
Artikel Terkait : sumber hukumnegara
Dia pun mengharapkan biar laporan aduanasn. id dapat dilakukan tindakan biar perlakuan conten radikalisme dapat lebih efeketif di kelompok PNS.
Dia mengemukakan perihal itu berdasar pada dari tindak lanjut dalam aduan portal yang lain yang tak tegas. Banyak laporan seakan hilang tanpa ada tindak lanjut yang pasti.
" Bila benar ada terus diadukan, itu mungkin saja efisien. Tinggal bagaimana tindak lanjut-nya. Dalam banyak perkara kan, sama seperti ada pengaduan bakal conten negatif, jadi tebang pilih. Ada yang dilakukan tindakan, ada yang tak, " kata Heru.
Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan portal aduan yang dapat dimanfaatkan oleh penduduk buat menyampaikan Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang menyebarluaskan content-content radikalisme.
Radikalisme yang disebut yaitu mencakup sikap intoleran, anti-pancasila, anti-NKRI, serta sebabkan disintegrasi bangsa.
Lihat pun : Pemerintahan Jokowi Luncurkan Portal Aduan Privat PNS Radikal
Berikut model pelanggaran yang dapat diadukan dalam aduanasn. id.
1. Teks, gambar, audio serta video yang menampung perkataan kedengkian pada Pancasila serta UUD 1945.
2. Teks, gambar, audio serta video yang menampung perkataan kedengkian pada satu diantara suku, agama, ras serta antar grup.
3. Menyebarluaskan saran lewat social media (berbagi, broadcast, unggah, retweet, repost serta semacamnya) .
4. Beberapa berita yang menjerumuskan atau mungkin tidak bisa dipertanggungjawabkan.
5. Penyebarluasan beberapa berita yang menjerumuskan baik dengan cara langsung ataupun melalui social media.
6. Penyelenggaraan aktivitas yang mengolok, menghasut, memprovokasi serta membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI serta Pancasila.
7. Keikutsertaan pada aktivitas yang mengolok, menghasut, memprovokasi serta membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI serta Pancasila.
Lihat pun : 12 Kementerian serta Instansi Tanda-tangan SKB Tangani Radikalisme ASN
8. Respon atau support jadi isyarat sesuai sama saran dengan berikan likes, dislike, love, retweet atau comment di social media.
9. Memanfaatkan atribut yang berseberangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI serta pemerintah.
10. Pelecehan pada simbol-simbol negara baik dengan cara langsung ataupun tak langsung lewat social media.
11. Aksi sama seperti disebut pada angka 1 hingga 10 dilaksanakan dengan cara sadar oleh ASN.
Komentar
Posting Komentar