Akibat PNS “Menyerang” Pemerintah

Peringatan untuk PNS yg memanfaatkan social media (media sosial) . Sangsi cukup berat udah mengharap apabila ditemui ‘menyerang” pemerintah.

Menteri Pemanfaatan Pegawai Negara serta Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) , Syafruddin menyatakan, banyak pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai sipil negara (ASN) tak bisa bikin berisik dengan menyerang pemerintah.

PNS cuma bisa berikan usul, itu juga bukan di ruang terbuka.

Sesungguhnya, kata Syarifuddin, tidak hanya serangan ke pemerintah yg tak diijinkan. PNS pun dilarang menebar perkataan kedengkian atau hate speech.
Simak Juga : pangkatpolisi dan gajinya

“UU-nya demikian. Di role-nya saja. Bukan sisi usul. Berikan saran usul yg progresif ya oke-oke saja. Namun bukan di ruang terbuka. Di ruang terbuka ditambah lagi buat berisik, ditambah lagi menyerang. Kan ada peraturannya, ” kata Syafruddin ditulis dari CNBC Indonesia, Kamis (17/10/19) .

Dia mengemukakan, abdi negara butuh bijak dalam memanfaatkan media sosial apabila tidak akan rasakan barisan hukuman tegas apabila dengan berniat menebar perkataan kedengkian melalui social media pribadinya dengan cara berterus-terang.
Artikel Terkait : kamussunda

Terus, apakah saja sangsi yg mengharap untuk banyak ASN yg melaksanakan perkataan kedengkian?

“Ada hukuman disiplin gampang, tengah, berat, terkait hasil pengecekan, ” kata Kepala Biro Humas Tubuh Kepegawaian Negara (BKN) , Mohammad Ridwan.

Dilansir dari halaman Kementerian Keuangan (Kemenkeu) , hukuman disiplin untuk PNS memang dirapikan dengan jelas dalam Ketetapan Pemerintah (PP) 53/2010 terkait Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Mengenai hukuman disiplin yg dikasihkan lantas dibagi di antara tingkat serta model hukuman. Tingkat hukuman terdiri dalam hukuman disiplin gampang, hukuman disiplin tengah, sampai hukuman disiplin berat.

Model hukuman disiplin gampang, seperti terdaftar dalam beleid peraturan itu, bersifat ultimatum lisan, ultimatum terdaftar, serta pengakuan tak suka dengan cara terdaftar.

Sesaat hukuman disiplin tengah, bersifat pengunduran kenaikan penghasilan periodik saat 1 tahun, pengunduran kenaikan pangkat saat 1 tahun, sampai penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah saat 1 tahun.

Mengenai untuk hukuman disiplin berat, bersifat penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah saat 3 tahun, pindahan dalam rencana penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah, sampai pembebasan jabatan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Yuk Intip Ciri-ciri Pecinta Ilmu Menurut Gus Ali

Ini Dia BUMN Lagi Buka Lowongan Kerja, Apa Saja Syaratnya?

Beginilah Mengurus Surat Pindah Domisili: Syarat & Prosedur Bagi Pemohon