Beginilah Istilah "Sumbangan Sukarela" pengganti Pungli Sekolah
Pungutan atau penarikan dana di SMA/SMK negeri kerapkali dikemas atau dibungkus berbentuk sumbangan suka-rela.
" Menurut peraturan, komite sekolah dilarang tentukan nominal, gak bisa tentukan batas waktu pembayaran. Akan tetapi dari penyidikan yg dilaksanakan Ombudsman, nominal udah ditetapkan lebih dahulu sebelum dimusyawarahkan, " demikian dikatakan Plt Ketua Ombudsman Perwakilan Jateng-DIY Sabaruddin Hulu dalam diskusi " Cost SMA Mahal, Siapa Nakal " , Kamis (24/8) .
Baca Juga : teks anekdot pendidikan
Dalam diskusi yg diselenggarakan Komunitas Wartawan Pemprov serta DPRD Jateng (FWPJT) itu, Sabaruddin Hulu mengemukakan, sayangnya ketentuan itu dilaksanakan oleh komite sekolah yg notabene perwakilan orang tua siswa. Banyak orang tua yg lantaran gengsi atau malu, tak protes. Mereka yg protes atau keberatan kebanyakan sangat sedikit.
" Mereka takut apabila menampik anaknya kelak dipersulit. Lantaran dari laporan, ada sekolah yg membendung rapor siswa yg belum atau mungkin tidak membayar, " pungkasnya.
Ia pun menyorot sekolah yg memandang perlu siswanya beli seragam yg disediakan sekolah. " Walaupun sebenarnya, beli di sekolah itu tak mesti. Siswa bisa beli di luar, " tegasnya.
Sabaruddin pun dapatkan informasi serta laporan dari aktivis LSM, apabila uang pungutan itu dibagi-bagi oleh komite sekolah serta guru berbentuk honorarium.
Ahli pendidikan yang anggota Komite SMA Negeri 1 Semarang Prof Rasdi Ekosiswoyo menolak gosip apabila komite terima pembagian dari pungutan pada siswa.
" Gosip itu bila memang ada, begitu tidak baik serta mencoreng dunia pendidikan. Bila yg saya kenal, tak ada bagi-bagi uang begitu, " jelasnya.
Menurut Rasdi, apabila tidaklah ada support keikutsertaan penduduk, sekolah pastinya jatuh. Dana BOS (Pemberian Operasional Sekolah) gak cukup buat penuhi kepentingan sekolah, termasuk juga membayar petugas kebersihan serta guru honorer serta guru tak terus.
Ketua Komisi E DPRD Jateng Muh Zen menjelaskan, akar persoalannya terdapat pada peraturan pemerintah yg gak jelas bab biaya pendidikan 20 prosen.
" Nyata-nyatanya dana BOS serta cost penghasilan guru serta dinas itu masuk dalam biaya pendidikan itu. Bila begitu, ya dana 20 prosen itu habis, karena itu beban kekurangannya ditimpakan ke penduduk, " tegasnya.
Simak Juga : kaidah kebahasaan teks anekdot
Sabaruddin pun memberi tambahan, komite sekolah malahan bukan berubah menjadi instansi pengawas akan tetapi malahan jadi stempel faksi sekolah.
" Dari hasil kami, ada RAB (Ide Biaya Cost) sekolah yg dibikin komite serta guru yg malahan pemborosan. Contoh, ada kamar mandi sekolah yg cukup di-renov, namun malahan jadi bangun yg baru. Karena itu, dana BOS gak cukup, serta biayanya dibebani terhadap orang tua siswa " pungkasnya.
Zen pun kuatkan hal semacam itu. " Saya kebetulan komite sekolah, ada anggota komite yg malahan miliki gagasan bangun gapura lux serta celakanya itu diketahui serta dimasukan dalam RAB sekolah, " tegasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Bunyamin mengemukakan, SMA serta SMK tak gratis seusai dipindahkan ke propinsi. " Itu peraturan pemerintah pusat. Kita di wilayah cuma menuruti. Bila penduduk rasakan keberatan serta mohon biar dikembalikan terhadap pemerintah kota serta kabupaten, kami siap menjalankannya, " kata Bunyamin.
" Menurut peraturan, komite sekolah dilarang tentukan nominal, gak bisa tentukan batas waktu pembayaran. Akan tetapi dari penyidikan yg dilaksanakan Ombudsman, nominal udah ditetapkan lebih dahulu sebelum dimusyawarahkan, " demikian dikatakan Plt Ketua Ombudsman Perwakilan Jateng-DIY Sabaruddin Hulu dalam diskusi " Cost SMA Mahal, Siapa Nakal " , Kamis (24/8) .
Baca Juga : teks anekdot pendidikan
Dalam diskusi yg diselenggarakan Komunitas Wartawan Pemprov serta DPRD Jateng (FWPJT) itu, Sabaruddin Hulu mengemukakan, sayangnya ketentuan itu dilaksanakan oleh komite sekolah yg notabene perwakilan orang tua siswa. Banyak orang tua yg lantaran gengsi atau malu, tak protes. Mereka yg protes atau keberatan kebanyakan sangat sedikit.
" Mereka takut apabila menampik anaknya kelak dipersulit. Lantaran dari laporan, ada sekolah yg membendung rapor siswa yg belum atau mungkin tidak membayar, " pungkasnya.
Ia pun menyorot sekolah yg memandang perlu siswanya beli seragam yg disediakan sekolah. " Walaupun sebenarnya, beli di sekolah itu tak mesti. Siswa bisa beli di luar, " tegasnya.
Sabaruddin pun dapatkan informasi serta laporan dari aktivis LSM, apabila uang pungutan itu dibagi-bagi oleh komite sekolah serta guru berbentuk honorarium.
Ahli pendidikan yang anggota Komite SMA Negeri 1 Semarang Prof Rasdi Ekosiswoyo menolak gosip apabila komite terima pembagian dari pungutan pada siswa.
" Gosip itu bila memang ada, begitu tidak baik serta mencoreng dunia pendidikan. Bila yg saya kenal, tak ada bagi-bagi uang begitu, " jelasnya.
Menurut Rasdi, apabila tidaklah ada support keikutsertaan penduduk, sekolah pastinya jatuh. Dana BOS (Pemberian Operasional Sekolah) gak cukup buat penuhi kepentingan sekolah, termasuk juga membayar petugas kebersihan serta guru honorer serta guru tak terus.
Ketua Komisi E DPRD Jateng Muh Zen menjelaskan, akar persoalannya terdapat pada peraturan pemerintah yg gak jelas bab biaya pendidikan 20 prosen.
" Nyata-nyatanya dana BOS serta cost penghasilan guru serta dinas itu masuk dalam biaya pendidikan itu. Bila begitu, ya dana 20 prosen itu habis, karena itu beban kekurangannya ditimpakan ke penduduk, " tegasnya.
Simak Juga : kaidah kebahasaan teks anekdot
Sabaruddin pun memberi tambahan, komite sekolah malahan bukan berubah menjadi instansi pengawas akan tetapi malahan jadi stempel faksi sekolah.
" Dari hasil kami, ada RAB (Ide Biaya Cost) sekolah yg dibikin komite serta guru yg malahan pemborosan. Contoh, ada kamar mandi sekolah yg cukup di-renov, namun malahan jadi bangun yg baru. Karena itu, dana BOS gak cukup, serta biayanya dibebani terhadap orang tua siswa " pungkasnya.
Zen pun kuatkan hal semacam itu. " Saya kebetulan komite sekolah, ada anggota komite yg malahan miliki gagasan bangun gapura lux serta celakanya itu diketahui serta dimasukan dalam RAB sekolah, " tegasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Bunyamin mengemukakan, SMA serta SMK tak gratis seusai dipindahkan ke propinsi. " Itu peraturan pemerintah pusat. Kita di wilayah cuma menuruti. Bila penduduk rasakan keberatan serta mohon biar dikembalikan terhadap pemerintah kota serta kabupaten, kami siap menjalankannya, " kata Bunyamin.
Komentar
Posting Komentar