BeginiSusahnya Menyederhanakan Sistem Perizinan
Presiden Jokowi kembali lemparkan usul pada tata perizinan di Indonesia ketika buka Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Hotel Shangrila, Jakarta, Kamis (9/5/2019) . Presiden Jokowi memprotes perizinan investasi pada tingkat pusat ataupun wilayah yg masih berjalan lamban. Sebab itu, Jokowi memohon biar banyak menteri serta kepala wilayah tutup mata seandainya ada pebisnis yg ingin menancapkan investasinya. Terpenting apabila investasi itu mengarah pada export serta substitusi banyak barang import.
Simak Juga : dasar hukum bela Negara
Bacalah juga : Hendardi : Pemilihan presiden Ditunggangi " Penumpang Gelap "
“Pernyataan Presiden Jokowi itu seperti menegasikan tiga kegunaan khusus dari metode perizinan, ialah buat mengidentifikasi skema pertanggungjawaban usaha, jadi alat monitoring keuangan buat keperluan pajak, serta yg terutama jadi alat negara penuhi kewajibannya mengawasi (to protect) , menjunjung (to respect) , serta penuhi (to fulfill) hak asasi penduduk negaranya, ” kata Direktur Ekesekutif Instansi Tinjauan serta Advokasi Penduduk (ELSAM) , Wahyu Wagiman, di Jakarta, Selasa (14/5) .
Pemerintah Pusat serta Pemerintah Wilayah jadi pengurus Negara punyai pekerjaan serta tanggung jawab, satu diantaranya buat penuhi hak atas lingkungan yg baik serta sehat, sama seperti dimaksud Clausal 28 H ayat (1) serta Clausal 9 ayat (3) UU no. 39/99 terkait Hak Asasi Manusia (UU HAM) .
Bacalah juga : Menkumham Mohon Stakeholder Satu Persepsi Tindak Pidana Narkoba
Dalam kerangka itu, kata Wahyu, instrumen perizinan lingkungan adalah media buat mengawasi, pelihara, memulihkan serta buat perlindungan lingkungan dengan cara terintegrasi, berwawasan lingkungan serta terus-terusan. Sampai, perlindungan serta pengurusan lingkungan hidup mesti didasarkan pada azas atau prinsip yg berpatokan pada asas-asas yg dirapikan dalam Clausal 2 UU No. 32/2009 terkait Perlindungan serta Pengurusan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yg mengambil keputusan perihal utamanya keadilan, kelestarian serta keberlanjutan, dan tata urus pemerintahan yg baik.
Sebab itu, kata Wahyu, ide Presiden Jokowi buat menyederhanakan metode perizinan tak bisa berseberangan dengan kegunaan Negara dalam penuhi keharusan buat perlindungan hak asasi manusia.
Bacalah juga : Mendagri Kasih Penghargaan Untuk Anggota TNI yg Gugur Kala Pemilu Bersama-sama 2019
“Negara mestinya berubah menjadi promotor yg menanggung metode perizinan yg baik serta meyakinkan semuanya group usaha jalankan upayanya dengan mematuhi perizinan, ” kata Wahyu.
Artikel Terkait : hak dan kewajiban sebagai warga Negara
Menurut Prinsip-prinsip Pedoman PBB buat Usaha serta HAM, pilar pertama menuturkan Negara mesti buat perlindungan hak asasi manusia (state duty to protect human rights) , dimana pemerintah mesti buat perlindungan individu dari pelanggaran hak asasi manusia oleh pihak ke-tiga, termasuk juga usaha.
Tidak hanya itu, dalam Prinsip-prinsip Pedoman PBB buat Usaha serta HAM menjelaskan Perusahaan pun punyai tanggungjawab buat menghargai HAM (the corporate responsibility to respect human rights) .
“Ini bermakna perusahaan tak bisa melanggar hak asasi manusia yg disadari dengan cara internasional dengan hindari, kurangi atau menghindar resiko negatif dari operasional perusahaan, ” pungkasnya.
Sebab itu, ELSAM menyarankan biar pemerintahan Jokowi memanfaatkan sistem perizinan buat meyakinkan perlindungan hak asasi manusia. Tidak hanya itu, memajukan perusahaan buat mematuhi perizinan serta ikut pula menghargai hak asasi manusia.
“Dan menempatkan uji selesai HAM jadi media pelengkap legal due diligence, ” katanya. (Very)
Simak Juga : dasar hukum bela Negara
Bacalah juga : Hendardi : Pemilihan presiden Ditunggangi " Penumpang Gelap "
“Pernyataan Presiden Jokowi itu seperti menegasikan tiga kegunaan khusus dari metode perizinan, ialah buat mengidentifikasi skema pertanggungjawaban usaha, jadi alat monitoring keuangan buat keperluan pajak, serta yg terutama jadi alat negara penuhi kewajibannya mengawasi (to protect) , menjunjung (to respect) , serta penuhi (to fulfill) hak asasi penduduk negaranya, ” kata Direktur Ekesekutif Instansi Tinjauan serta Advokasi Penduduk (ELSAM) , Wahyu Wagiman, di Jakarta, Selasa (14/5) .
Pemerintah Pusat serta Pemerintah Wilayah jadi pengurus Negara punyai pekerjaan serta tanggung jawab, satu diantaranya buat penuhi hak atas lingkungan yg baik serta sehat, sama seperti dimaksud Clausal 28 H ayat (1) serta Clausal 9 ayat (3) UU no. 39/99 terkait Hak Asasi Manusia (UU HAM) .
Bacalah juga : Menkumham Mohon Stakeholder Satu Persepsi Tindak Pidana Narkoba
Dalam kerangka itu, kata Wahyu, instrumen perizinan lingkungan adalah media buat mengawasi, pelihara, memulihkan serta buat perlindungan lingkungan dengan cara terintegrasi, berwawasan lingkungan serta terus-terusan. Sampai, perlindungan serta pengurusan lingkungan hidup mesti didasarkan pada azas atau prinsip yg berpatokan pada asas-asas yg dirapikan dalam Clausal 2 UU No. 32/2009 terkait Perlindungan serta Pengurusan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yg mengambil keputusan perihal utamanya keadilan, kelestarian serta keberlanjutan, dan tata urus pemerintahan yg baik.
Sebab itu, kata Wahyu, ide Presiden Jokowi buat menyederhanakan metode perizinan tak bisa berseberangan dengan kegunaan Negara dalam penuhi keharusan buat perlindungan hak asasi manusia.
Bacalah juga : Mendagri Kasih Penghargaan Untuk Anggota TNI yg Gugur Kala Pemilu Bersama-sama 2019
“Negara mestinya berubah menjadi promotor yg menanggung metode perizinan yg baik serta meyakinkan semuanya group usaha jalankan upayanya dengan mematuhi perizinan, ” kata Wahyu.
Artikel Terkait : hak dan kewajiban sebagai warga Negara
Menurut Prinsip-prinsip Pedoman PBB buat Usaha serta HAM, pilar pertama menuturkan Negara mesti buat perlindungan hak asasi manusia (state duty to protect human rights) , dimana pemerintah mesti buat perlindungan individu dari pelanggaran hak asasi manusia oleh pihak ke-tiga, termasuk juga usaha.
Tidak hanya itu, dalam Prinsip-prinsip Pedoman PBB buat Usaha serta HAM menjelaskan Perusahaan pun punyai tanggungjawab buat menghargai HAM (the corporate responsibility to respect human rights) .
“Ini bermakna perusahaan tak bisa melanggar hak asasi manusia yg disadari dengan cara internasional dengan hindari, kurangi atau menghindar resiko negatif dari operasional perusahaan, ” pungkasnya.
Sebab itu, ELSAM menyarankan biar pemerintahan Jokowi memanfaatkan sistem perizinan buat meyakinkan perlindungan hak asasi manusia. Tidak hanya itu, memajukan perusahaan buat mematuhi perizinan serta ikut pula menghargai hak asasi manusia.
“Dan menempatkan uji selesai HAM jadi media pelengkap legal due diligence, ” katanya. (Very)
Komentar
Posting Komentar