Yuk Intip Tips Menghindari Penalangan PPN dalam Usaha Jasa Konstruksi

DALAM praktek dunia upaya sangatlah umum berlangsung kalau pihak Pebisnis Mengenai Pajak (PKP) yg mengerjakan penjualan barang atau penyerahan layanan mesti menyetor Pajak Keluaran (PPN) atas tiap-tiap Faktur Pajak yg diterbitkannya ke Kas Negara walaupun belum juga terima pembayaran dari pihak konsumen barang atau penerima layanan.
Baca Juga : proforma invoice adalah

Bagusnya pihak penjual terima pembayaran termasuk juga PPN lebih dahulu dari pihak konsumen lalu menyetorkan PPN yg ditarik ke Kas Negara dalam batas waktu yg diputuskan oleh keputusan perpajakan yg laku. Dalam masalah ini pihak PKP penjual atau pemberi layanan tak usah mengerjakan penalangan lebih dahulu atas pembayaran PPN dengan memanfaatkan dananya sendiri.

BERITA TERKAIT +
Pajak UMKM, Simple Namun Tak Adil
Pengenaan PPh Final pada UMKM Mengenyampingkan Faktor Keadilan
UMKM Jadi Obyek Pemajakan
Tidak cuman umumnya diakibatkan oleh keterlambatan pembayaran tagihan oleh pihak konsumen, penalangan PPN ikut berhubungan erat dengan kala pembuatan Faktur Pajak, lantaran masalah ini bakal tentukan kapan Faktur Pajak itu mesti dilaporkan pada SPT Saat PPN.

Kala Pembuatan Faktur Pajak Pada Upaya Layanan Konstruksi

Menurut clausal 13 ayat (1a) & (2a) Undang-undang nomer 42 Tahun 2009 terkait Pergantian Ke-tiga Atas Undang-undang Nomer 8 Tahun 1983 Terkait Pajak Bertambahnya Nilai Barang Serta Layanan Serta Pajak Penjualan Atas Barang Lux serta clausal 2 Ketetapan Menteri Keuangan Nomer 38/PMK. 03/2010 terkait Tata Trik Pembuatan serta Tata Trik Pembetulan Atau Perubahan Faktur Pajak dan clausal 2 ayat (1) serta (2) Ketetapan Direktur Jenderal Pajak Nomer PER-13/PJ. /2010 terkait Bentuk, Kala Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pemasokan, Tata Trik Penyampaian, serta Tata Trik Pembetulan Faktur Pajak Standard sama seperti udah di ubah paling akhir dengan PER-65/PJ. /2010, dirapikan kalau Faktur Pajak mesti dibikin :

a. kala penyerahan Barang Mengenai Pajak serta/atau Layanan Mengenai Pajak ;

b. kala penerimaan pembayaran dalam soal penerimaan pembayaran berlangsung sebelum penyerahan Barang Mengenai Pajak serta/atau sebelum penyerahan Layanan Mengenai Pajak ;

c. kala penerimaan pembayaran termin dalam soal penyerahan sejumlah babak pekerjaan ; atau

d. kala Pebisnis Mengenai Pajak rekan memberikan tagihan terhadap Bendahara Pemerintah jadi Pemungut Pajak Bertambahnya Nilai.

e. sangat lama dalam akhir bulan penyerahan Barang Mengenai Pajak serta/atau Layanan Mengenai Pajak dalam pembuatan Faktur Pajak Paduan.

Walaupun keputusan perpajakan berikan kelonggaran batas waktu dalam pembuatan Faktur Pajak pada upaya layanan konstruksi ialah ketika penerimaan pembayaran termin dalam soal penyerahan sejumlah babak pekerjaan, dalam sebetulnya tidak bisa dicegah kalau pihak kontraktor mesti bikin Faktur Pajak lebih awal.

Masalah ini karena sebab pihak pemberi kerja kebanyakan mengharuskan kalau proses pembayaran tagihan cuma dilaksanakan seandainya dokumen tagihan (invoice) di terima komplet. Penjelasan komplet dalam masalah ini merupakan kalau Faktur Komersial (commercial invoice) bersama-sama dokumen partisan yang lain seperti Berita Acara Perubahan Pekerjaan (approved progress report) dll termasuk juga Faktur Pajak (tax invoice) mesti diungkapkan juga sekaligus atau berbarengan.

Penerbitan Faktur Pajak lebih awal bakal menyebabkan mesti dilaporkannya Faktur Pajak itu dalam SPT Saat bulan penerbitannya serta dalam soal Pajak Keluaran tambah besar dari Pajak Input buat saat itu, karena itu pihak penjual mesti menyetorkan selisihnya ke Kas Negara terpaling lambatnya dalam akhir bulan seterusnya. Dalam soal pembayaran dari konsumen di terima sehabis tanggal akhir bulan seterusnya, karena itu pihak PKP Penjual dalam masalah ini mesti mengerjakan penalangan lebih dahulu atau pre-financing atas PPN. Masalah ini bakal sebabkan terkurasnya dana (kontan flow) serta pastinya bakal dirugikan dari segi time value of money.
Artikel Terkait : cara menggabungkan file PDF dengan foxit reader

Teknik menjauhi penalangan PPN dalam upaya layanan konstruksi

Sama seperti dikemukakan diatas kalau dalam soal penyerahan sejumlah babak pekerjaan (lazimnya dalam upaya layanan konstruksi) , Faktur Pajak mesti dibikin ketika penerimaan pembayaran termin. Dibawah ini dikemukakan teknik buat menjauhi penalangan PPN dalam upaya layanan konstruksi, salah satunya :

1. Dalam klausul terms of payment pada kontrak pekerjaan konstruksi seharusnya tercantum dengan cara jelas kalau buat proses pembayaran atas perubahan pekerjaan (termin) sesuai jangka periode yg diputuskan, umpamanya 30 (tiga puluh) hari sehabis invoice di terima dengan benar serta komplet, kontraktor tak harus sertakan Faktur Pajak jadi ketentuan dokumen penagihan komplet, namun Faktur Pajak bakal diluncurkan ketika atau sehabis terima pembayaran.

Karena itu, hitungan hari (argo) pembayaran bakal mulai laku ketika kontraktor memberikan cuma invoice komersial, kuitansi, serta Berita Acara Perubahan Fisik Pekerjaan yg udah diberi tanda tangan oleh pihak pemberi kerja (proyek owner) tiada Faktur Pajak. Dengan mencantumkannya dengan cara tegas dalam kontrak, karena itu pihak pemberi kerja tak punyai argumen kembali tidak untuk mengerjakan pembayaran cuma lantaran pihak kontraktor tak sertakan Faktur Pajak ketika ajukan tagihan pada tiap-tiap termin.

Buat keperluan administrasi pihak pemberi kerja, mungkin dibuatkan Faktur Pajak Sesaat (pro-forma) tiada nomer seri yang bisa diungkapkan ketika ajukan tagihan serta bakal ditukar dengan Faktur Pajak asli ketika terima pembayaran. Dengan mengerjakan trik demikian, karena itu penalangan PPN bisa dicegah lantaran Faktur Pajak bakal senantiasa dibikin oleh pihak kontraktor ketika terima pembayaran serta bakal disetor/dilaporkan pada bulan seterusnya. Langkah barusan tidak langgar keputusan perpajakan lantaran Faktur Pajak bisa dibikin ketika penerimaan pembayaran termin.

2. Dalam soal tidak bisa digapai perjanjian tidak untuk masukkan klausul Faktur Pajak jadi ketentuan dokumen komplet dalam kontrak pekerjaan, karena itu seharusnya diusahakan biar penyerahan tagihan termin bisa dilaksanakan sangat lamban tiap-tiap akhir bulan serta dengan jangka periode pembayaran maksimal 30 (tiga puluh ) hari. Dalam masalah ini Berita Acara Perubahan Pekerjaan ikut seharusnya dibikin serta diberi tanda tangan oleh pihak pemberi kerja sebelum tanggal itu.

Langkah barusan bisa juga menjauhi penalangan PPN lantaran walaupun Faktur Pajak dibikin ketika penyerahan tagihan, umpamanya tanggal 28 Februari 2012, pihak kontraktor dikehendaki udah terima pembayaran termasuk juga PPN sangat lamban pada 30 hari lantas sesuai sama perjanjian dalam kontrak ialah tanggal 28 Maret 2012, hingga bisa memanfaatkan penerimaan tagihan itu buat menyetor PPN ke Kas Negara pada tanggal 31 Maret 2012, pastinya sehabis menghitung dengan Pajak Input yang bisa dikreditkan pada Pajak Keluaran pada waktu itu.

Buat manjaga ketaatan pemberi kerja dalam mengerjakan pembayaran tagihan, butuh dirapikan ikut dalam kontrak perihal pengenaan denda beberapa rasio khusus atas keterlambatan pembayaran tagihan. Sesudah itu butuh jadi perhatian kalau dalam soal pekerjaan layanan konstruksi udah dikatakan usai serta udah diserahterimakan pada pihak pemberi kerja, karena itu PPN terhutang ketika serah terima pekerjaan walaupun pembayaran atas bekas tagihan belum juga di terima oleh pihak kontraktor.

Dalam masalah ini karena itu Faktur Pajak mesti dibikin ketika terjadinya serah terima, terkecuali pembayaran berlangsung sebelum tanggal serah terima dimana Faktur Pajak Standard mesti dibikin sangat lamban ketika penerimaan pembayaran.

Ringkasan

Dengan memakai keputusan perpajakan yg laku tersangkut kala pembuatan Faktur Pajak buat upaya layanan konstruksi ialah ketika pembayaran termin serta ketika serah terima dalam soal pekerjaan udah usai dan menumpahkannya dalam kontrak layanan konstruksi pada klausul penagihan serta pembayaran, karena itu penalangan (pre-financing) pembayaran PPN yg kuras cash-flow oleh pebisnis layanan konstruksi bisa dicegah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Yuk Intip Ciri-ciri Pecinta Ilmu Menurut Gus Ali

Ini Dia BUMN Lagi Buka Lowongan Kerja, Apa Saja Syaratnya?

Beginilah Mengurus Surat Pindah Domisili: Syarat & Prosedur Bagi Pemohon