Jangan Lewatkan Bendahara KNPI Ikut Terseret Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemkab Tala
Kejaksaan Negeri Tanah Laut (Tala) rupanya gak mau menahan-nahan kembali. Sehabis memastikan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Tala Syahruji Fadillah jadi terduga, Kejaksaan ikut memastikan status yg sama terhadap Bendahara KNPI Tala, Paulina.
Paulina berubah menjadi terduga lebih kurang waktu 21. 00 Wita Selasa Malam (18/12) , cuma tiga jam sehabis penahanan Syahruji. Ia dijaring atas perkiraan perkara yg sama, ialah korupsi pada dana hibah dari Pemkab Tala sejumlah Rp 1, 2 miliar.
Artikel Terkait : contoh proposal pengajuan dana
Sama seperti Syahruji, Paulina langsung juga ditahan di Rutan Pelaihari sehabis lebih dahulu dilaksanakan pengecekan kesehatan di Rumah Sakit Hadji Beojasin Pelaihari.
Kepala Kejaksaan Negeri Pelaihari Tri Tatmala Wahanani mengemukakan, dalam pengecekan terhadap banyak terduga ini, beberapa budget aktivitas yg dibiayai dari dana hibah Pemkab Tala dikira di-mark-up.
Ada 24 aktivitas pemanfaatan dana hibah KNPI yg tidak pas dengan pertanggungjawabkan oleh deretan pengurus. Atas tindakan mereka, negara dirugikan sebesar Rp300 juta.
Ke dua terduga digunakan clausal 2 ayat 1serta clausal 3 serta clausal 9 undang-undang RI Nomer 31 tahun 1999 terkait tindak pidana korupsi serta di ubah dengan Undang-Undang RI nomer 20 tahun 2001 dengan ultimatum hukuman sekurang-kurangnya 4 tahun penjara.
Tak tutup peluang bakalan ada terduga yang lain dalam perkara ini. Kejaksaan tetap mengerjakan pengecekan pada semua pengurus KNPI Tala.
Disamping itu, keluarnya perkara perkiraan penyelewangan dana hibah di Kabupaten Tanah laut disorot, Dinas Pemuda serta Olah-raga (Dispora) Kalsel. Ini menurut mereka dapat jadikan pelajaran buat aktivitas pemuda. Tak bisa dana hibah dimanfaatkan di luar aktivitas.
Kepala Sektor Peningkatan Pemuda Dispora Kalsel, Hadi Safitri mengemukakan perkara ini dapat pula lantaran apakah yg dilaksanakan oleh penerima dana hibah gak sesuai sama Ide Budget Ongkos (RAB) yg dilaksanakan ketika melakasanakan satu aktivitas.
“Laporan pengeluaran lantas mesti sesuai sama standard harga yg diputuskan lewat ketetapan gubernur (Pergub) , ” terangnya.
Hadi menjelaskan, dana hibah diterima oleh penerima berasal dari penyerahan proposal terhadap dinas pengampu. Ia berikan contoh Dispora Kalsel. Banyak penerima yg dapatkan dana hibah mesti lewat proses verifikasi lebih dahulu.
Sehabis usai mengerjakan telaahan proposal yg di ajukan itu, pihaknya bakal keluarkan surat pengantar atau sejenis rujukan ke Tubuh Keuangan serta Asset Daerah (Bakeuda) Kalsel.
Di Bakeuda Kalsel, proposal bakal kembali diverifikasi buat meyakinkan pemberian dana hibah. “Kan mungkin fiktif, ” imbuhnya.
Disaat Bakeuda usai mengerjakan verifikasi, gak serentak dana hibah bisa dicairkan. Proses administrasi kembali dilaksanakan dengan memohon pemastian dana hibah dari gubernur.
“Ketika ini udah keluar, baru dilaksanakan proses nota persetujuan hibah daerah (NPHD) pada dinas pengampu dengan penerima, ” katanya.
Disaat pencairan dana hibah lantas, dinas pengampu gak terima dana hibah itu. Dana hibah dicairkan dari Bakeuda Kalsel langsung ke penerima. “SKPD pengampu cuma menuntaskan dokumen ketentuan atau proposal penyerahan, ” kata Hadi.
Sesaat, dana hibah di Dispora Kalsel dikatakannya, tahun ini alami pengurangan apabila ketimbang tahun waktu lalu. “Tahun terus lebih kurang Rp19 miliar. Sedangakan tahun ini jumlah Rp14 miliar lebih, ” pungkasnya.
Disamping itu, Syahruji Padillah sendiri nyata-nyatanya adalah satu diantaranya caleg asal PDI-P. Ia maju buat DPRD Kabupaten Tala di dapil 1 mencakup Kota Pelaihari, serta Kecamatan Bajuin.
Sekretaris DPC PDIP Tala Suntung Yani membetulkan apabila Syahruji Padilah adalah kader dari Partai moncong putih. Syahruji bahkan juga menjabat jadi Ketua PAC Pelaihari. “Kami paham kabar (ia) terduga dari wadah, ” ujarnya terhadap Radar Banjarmasin, Rabu (19/12) .
Dengan ditetapkannya status terduga itu, pihaknya bakal langsung mengerjakan pemecatan. Namun kelak bakal ditetapkan oleh DPD PDI-P Kalsel. “Nanti DPD yg keluarkan surat ketentuan, ” tutupnya.
Komisioner KPU Tala sektor hukum serta pengawasan Akhmad Rozy mengemukakan pemastian terduga salah seseorang calon legislatif itu belum juga bisa diolah, lantaran tetap tunggu ketentuan pengadilan.
Kelak sehabis memperoleh status inkrah, proses di KPU bakal berjalan. Nama calon legislatif bakal terdaftar di surat nada, serta kala dapatkan nada resmi dari pemilih, tinggal ketentuan partai terkait buat mengerjakan.
“Kalau terdakwa, karena itu partai bakal mengerjakan proses PAW, ” jelasnya.
Source : Refrensi artikel
Paulina berubah menjadi terduga lebih kurang waktu 21. 00 Wita Selasa Malam (18/12) , cuma tiga jam sehabis penahanan Syahruji. Ia dijaring atas perkiraan perkara yg sama, ialah korupsi pada dana hibah dari Pemkab Tala sejumlah Rp 1, 2 miliar.
Artikel Terkait : contoh proposal pengajuan dana
Sama seperti Syahruji, Paulina langsung juga ditahan di Rutan Pelaihari sehabis lebih dahulu dilaksanakan pengecekan kesehatan di Rumah Sakit Hadji Beojasin Pelaihari.
Kepala Kejaksaan Negeri Pelaihari Tri Tatmala Wahanani mengemukakan, dalam pengecekan terhadap banyak terduga ini, beberapa budget aktivitas yg dibiayai dari dana hibah Pemkab Tala dikira di-mark-up.
Ada 24 aktivitas pemanfaatan dana hibah KNPI yg tidak pas dengan pertanggungjawabkan oleh deretan pengurus. Atas tindakan mereka, negara dirugikan sebesar Rp300 juta.
Ke dua terduga digunakan clausal 2 ayat 1serta clausal 3 serta clausal 9 undang-undang RI Nomer 31 tahun 1999 terkait tindak pidana korupsi serta di ubah dengan Undang-Undang RI nomer 20 tahun 2001 dengan ultimatum hukuman sekurang-kurangnya 4 tahun penjara.
Tak tutup peluang bakalan ada terduga yang lain dalam perkara ini. Kejaksaan tetap mengerjakan pengecekan pada semua pengurus KNPI Tala.
Disamping itu, keluarnya perkara perkiraan penyelewangan dana hibah di Kabupaten Tanah laut disorot, Dinas Pemuda serta Olah-raga (Dispora) Kalsel. Ini menurut mereka dapat jadikan pelajaran buat aktivitas pemuda. Tak bisa dana hibah dimanfaatkan di luar aktivitas.
Kepala Sektor Peningkatan Pemuda Dispora Kalsel, Hadi Safitri mengemukakan perkara ini dapat pula lantaran apakah yg dilaksanakan oleh penerima dana hibah gak sesuai sama Ide Budget Ongkos (RAB) yg dilaksanakan ketika melakasanakan satu aktivitas.
“Laporan pengeluaran lantas mesti sesuai sama standard harga yg diputuskan lewat ketetapan gubernur (Pergub) , ” terangnya.
Hadi menjelaskan, dana hibah diterima oleh penerima berasal dari penyerahan proposal terhadap dinas pengampu. Ia berikan contoh Dispora Kalsel. Banyak penerima yg dapatkan dana hibah mesti lewat proses verifikasi lebih dahulu.
Sehabis usai mengerjakan telaahan proposal yg di ajukan itu, pihaknya bakal keluarkan surat pengantar atau sejenis rujukan ke Tubuh Keuangan serta Asset Daerah (Bakeuda) Kalsel.
Di Bakeuda Kalsel, proposal bakal kembali diverifikasi buat meyakinkan pemberian dana hibah. “Kan mungkin fiktif, ” imbuhnya.
Disaat Bakeuda usai mengerjakan verifikasi, gak serentak dana hibah bisa dicairkan. Proses administrasi kembali dilaksanakan dengan memohon pemastian dana hibah dari gubernur.
“Ketika ini udah keluar, baru dilaksanakan proses nota persetujuan hibah daerah (NPHD) pada dinas pengampu dengan penerima, ” katanya.
Disaat pencairan dana hibah lantas, dinas pengampu gak terima dana hibah itu. Dana hibah dicairkan dari Bakeuda Kalsel langsung ke penerima. “SKPD pengampu cuma menuntaskan dokumen ketentuan atau proposal penyerahan, ” kata Hadi.
Sesaat, dana hibah di Dispora Kalsel dikatakannya, tahun ini alami pengurangan apabila ketimbang tahun waktu lalu. “Tahun terus lebih kurang Rp19 miliar. Sedangakan tahun ini jumlah Rp14 miliar lebih, ” pungkasnya.
Disamping itu, Syahruji Padillah sendiri nyata-nyatanya adalah satu diantaranya caleg asal PDI-P. Ia maju buat DPRD Kabupaten Tala di dapil 1 mencakup Kota Pelaihari, serta Kecamatan Bajuin.
Sekretaris DPC PDIP Tala Suntung Yani membetulkan apabila Syahruji Padilah adalah kader dari Partai moncong putih. Syahruji bahkan juga menjabat jadi Ketua PAC Pelaihari. “Kami paham kabar (ia) terduga dari wadah, ” ujarnya terhadap Radar Banjarmasin, Rabu (19/12) .
Dengan ditetapkannya status terduga itu, pihaknya bakal langsung mengerjakan pemecatan. Namun kelak bakal ditetapkan oleh DPD PDI-P Kalsel. “Nanti DPD yg keluarkan surat ketentuan, ” tutupnya.
Komisioner KPU Tala sektor hukum serta pengawasan Akhmad Rozy mengemukakan pemastian terduga salah seseorang calon legislatif itu belum juga bisa diolah, lantaran tetap tunggu ketentuan pengadilan.
Kelak sehabis memperoleh status inkrah, proses di KPU bakal berjalan. Nama calon legislatif bakal terdaftar di surat nada, serta kala dapatkan nada resmi dari pemilih, tinggal ketentuan partai terkait buat mengerjakan.
“Kalau terdakwa, karena itu partai bakal mengerjakan proses PAW, ” jelasnya.
Source : Refrensi artikel
Komentar
Posting Komentar