Yuk Intip KPU Bolsel Validasi Surat Suara
Komisi Penentuan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menyelenggarakan aktivitas validasi surat nada dengan mengundang semua perwakilan parpol (Partai politik) peserta Pemilu, Senin (10/12/2018) .
Perihal itu dilaksanakan mengingat Pemilu 2019 bertambah dekat serta menuntut KPU jadi penyelenggara buat senantiasa kerja maksimum.
Lihatlah : surat kuasa khusus
Aktivitas ini dilakukan di Aula Kantor KPU Bolsel serta disertai oleh lima Komisioner KPU. Antara lain Ketua KPU Stanly Eskolano Kakunsi, Hirzan Muhammad, Fijey Bumulo, Romi Pabelan, serta Topan Boliliho.
Terhadap Tribunmanado. co. id, Eskolano mengemukakan, aktivitas validasi surat nada ini dilaksankan buat meyakinkan kembali terhadap peserta berkenaan format kertas nada. Mulai nomer urut Partai politik, nomer urut calon legislatif, serta nama calon legislatif termasuk juga gelarnya.
" KPU mengerjakan ini buat meyakinkan kembali format surat nada apa tak ada pergantian, " kata Ketua.
Ujarnya kembali, ini dilaksanakan buat keperluan pencetakan kertas nada privat calon legislatif DPRD Kabupaten Bolsel.
Baca : Kejadian Salman Simbala, Pria Pemburu Buaya yg Saat ini Pilih Jadi Petani
Hasilnya, berkenaan format surat suata tak ada pergantian betul-betul. Format yg udah ada dikatakan oleh partai politik peserta pemilu udah final.
" Jadi format yg ada ini yg bakal dibuat di kertas nada yg bakal dimanfaatkan pada pemilu 2019 lain kesempatan privat calon legislatif DPRD Bolsel, " jelas Eskol sapaan Ketua.
Sesudah itu hasil validasi ini bakal di kirim ke KPU RI buat dibuat.
Sehabis aktivitas validasi usai, KPU kembali menyelenggarakan Arahan Tekhnis (Bimtek) laporan dana kampanye terhadap partai politik serta team kampanye capres (calon presiden) serta cawapres (calon wakil presiden) .
Baca : Bupati Bolsel Wajibkan OPD Input RUP
Pesertanya merupakan partai politik serta team kampanye calon presiden calon wakil presiden. Pemateri Ketua Devisi Hukum KPU Bolsel Topan Bololiu.
" Bimtek ini berkenaan dengan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye. Dikarenakan dalam PKPU semua sumber dana yg dimanfaatkan calon legislatif atau team kampanye calon presiden calon wakil presiden buat kampanye, mesti dibukukan lantas dilaporkan terhadap KPU, " jelas Topan.
Susulnya, batas (deadline waktu) pemasukan laporan pada 2 Januari 2019 waktu 18. 00 WITA.
Selengkapnya : format surat
Perihal itu dilaksanakan mengingat Pemilu 2019 bertambah dekat serta menuntut KPU jadi penyelenggara buat senantiasa kerja maksimum.
Lihatlah : surat kuasa khusus
Aktivitas ini dilakukan di Aula Kantor KPU Bolsel serta disertai oleh lima Komisioner KPU. Antara lain Ketua KPU Stanly Eskolano Kakunsi, Hirzan Muhammad, Fijey Bumulo, Romi Pabelan, serta Topan Boliliho.
Terhadap Tribunmanado. co. id, Eskolano mengemukakan, aktivitas validasi surat nada ini dilaksankan buat meyakinkan kembali terhadap peserta berkenaan format kertas nada. Mulai nomer urut Partai politik, nomer urut calon legislatif, serta nama calon legislatif termasuk juga gelarnya.
" KPU mengerjakan ini buat meyakinkan kembali format surat nada apa tak ada pergantian, " kata Ketua.
Ujarnya kembali, ini dilaksanakan buat keperluan pencetakan kertas nada privat calon legislatif DPRD Kabupaten Bolsel.
Baca : Kejadian Salman Simbala, Pria Pemburu Buaya yg Saat ini Pilih Jadi Petani
Hasilnya, berkenaan format surat suata tak ada pergantian betul-betul. Format yg udah ada dikatakan oleh partai politik peserta pemilu udah final.
" Jadi format yg ada ini yg bakal dibuat di kertas nada yg bakal dimanfaatkan pada pemilu 2019 lain kesempatan privat calon legislatif DPRD Bolsel, " jelas Eskol sapaan Ketua.
Sesudah itu hasil validasi ini bakal di kirim ke KPU RI buat dibuat.
Sehabis aktivitas validasi usai, KPU kembali menyelenggarakan Arahan Tekhnis (Bimtek) laporan dana kampanye terhadap partai politik serta team kampanye capres (calon presiden) serta cawapres (calon wakil presiden) .
Baca : Bupati Bolsel Wajibkan OPD Input RUP
Pesertanya merupakan partai politik serta team kampanye calon presiden calon wakil presiden. Pemateri Ketua Devisi Hukum KPU Bolsel Topan Bololiu.
" Bimtek ini berkenaan dengan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye. Dikarenakan dalam PKPU semua sumber dana yg dimanfaatkan calon legislatif atau team kampanye calon presiden calon wakil presiden buat kampanye, mesti dibukukan lantas dilaporkan terhadap KPU, " jelas Topan.
Susulnya, batas (deadline waktu) pemasukan laporan pada 2 Januari 2019 waktu 18. 00 WITA.
Selengkapnya : format surat
Komentar
Posting Komentar