Jangan Sembarangan, Pemalsu Surat Miskin untuk PPDB Terancam 6 Tahun Penjara
Meriahnya penyalahgunaan surat info tak bisa (SKTM) dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) online 2018 di Jawa Tengah (Jateng) memajukan aparat kepolisian turun tangan.
Artikel Terkait : surat keterangan kerja doc
Kapolda Jateng, Irjen Condro Kirono, menyatakan udah membuat team yg kerja dibawah komando Direktorat Reserse Kejahatan Umum (Ditreskrimum) buat mendalami pemalsuan SKTM. Beberapa pihak yg ketahuan memalsukan SKTM bakal dijaring Clausal 263 KUHP terkait Pemalsuan Surat dengan ultimatum hukuman 6 tahun penjara.
" Kita tak kan tinggal diam, bakal kami proses ini perkara pemalsuan SKTM. Sekarang kami udah bentuk team buat mendalami, " kata Condro selepas pimpin Upacara Hari Bhayangkara di Mapolda Jateng, Rabu (11/7/2018) .
Condro menyatakan prihatin atas meriahnya pemalsuan SKTM dalam PPDB online 2018. Walaupun sebenarnya, SKTM dalam PPDB online 2018 adalah bentuk kepedulian pemerintah pada pendidikan untuk siswa yg datang dari keluarga tak bisa atau miskin.
" Namun, ini jadi dipakai oleh sejumlah orang yg bisa buat mendaftarkan PPDB online dengan memanfaatkan SKTM. Bahkan juga, di satu diantaranya kabupaten ada yg memanfaatkan SKTM hingga 200 lebih, " ujar Kapolda Jateng.
Disamping itu, Direskrimum Polda Jateng, Kombes Heri Santoso, menyatakan siap mendalami beberapa kasus pemalsuan SKTM. Dia bakalan bekerjasama dengan banyak kepala grup reserse serta kejahatan (kasatreskrim) di tiap-tiap daerah buat menindak perkara itu.
" Bila bisa dibuktikan ya bakal kita tindak, " kata Heri.
Penyalahgunaan SKTM di Jateng dalam proses PPDB online buat level SMA/SMK sederajat termasuk tinggi. Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo menyingkap menemukannya lebih kurang 78. 065 SKTM yg disalahgunakan buat mendaftarkan PPDB online SMA/SMK.
Simak juga : contoh surat permohonan dana
Berkenaan banyak pemakai SKTM yg tidak pas data faktual itu, Ganjar lantas udah memerintahkan pihak sekolah buat memverifikasi dengan cara aktual.
Artikel Terkait : surat keterangan kerja doc
Kapolda Jateng, Irjen Condro Kirono, menyatakan udah membuat team yg kerja dibawah komando Direktorat Reserse Kejahatan Umum (Ditreskrimum) buat mendalami pemalsuan SKTM. Beberapa pihak yg ketahuan memalsukan SKTM bakal dijaring Clausal 263 KUHP terkait Pemalsuan Surat dengan ultimatum hukuman 6 tahun penjara.
" Kita tak kan tinggal diam, bakal kami proses ini perkara pemalsuan SKTM. Sekarang kami udah bentuk team buat mendalami, " kata Condro selepas pimpin Upacara Hari Bhayangkara di Mapolda Jateng, Rabu (11/7/2018) .
Condro menyatakan prihatin atas meriahnya pemalsuan SKTM dalam PPDB online 2018. Walaupun sebenarnya, SKTM dalam PPDB online 2018 adalah bentuk kepedulian pemerintah pada pendidikan untuk siswa yg datang dari keluarga tak bisa atau miskin.
" Namun, ini jadi dipakai oleh sejumlah orang yg bisa buat mendaftarkan PPDB online dengan memanfaatkan SKTM. Bahkan juga, di satu diantaranya kabupaten ada yg memanfaatkan SKTM hingga 200 lebih, " ujar Kapolda Jateng.
Disamping itu, Direskrimum Polda Jateng, Kombes Heri Santoso, menyatakan siap mendalami beberapa kasus pemalsuan SKTM. Dia bakalan bekerjasama dengan banyak kepala grup reserse serta kejahatan (kasatreskrim) di tiap-tiap daerah buat menindak perkara itu.
" Bila bisa dibuktikan ya bakal kita tindak, " kata Heri.
Penyalahgunaan SKTM di Jateng dalam proses PPDB online buat level SMA/SMK sederajat termasuk tinggi. Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo menyingkap menemukannya lebih kurang 78. 065 SKTM yg disalahgunakan buat mendaftarkan PPDB online SMA/SMK.
Simak juga : contoh surat permohonan dana
Berkenaan banyak pemakai SKTM yg tidak pas data faktual itu, Ganjar lantas udah memerintahkan pihak sekolah buat memverifikasi dengan cara aktual.
Komentar
Posting Komentar