Beginilah Serikat Buruh Siap Kawal UMP
Ketua Korwil Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Propinsi Kal-bar, Suherman memohon pemerintah senantiasa mengerjakan pemasyarakatan berkenaan UKM yg udah diputuskan. Pasalnya dia menyatakan sampai sekarang dari 7000 perusahaan yg berada pada Kal-bar banyak yg belum juga penuhi hak-hak pekerja.
" UMK udah diputuskan oleh Gubernur, kita turut mengawal serta terhadap dinas berkenaan mesti ada pemasyarakatan terhadap perusahaan biar kelak per 1 Januari 2019 siap dipraktekkan. UMP kan tak dimanfaatkan yg dibayarkan merupakan UMK lantaran tiap-tiap kabupaten kota ada dewan pengupahan hingga tambah tinggi dari UMP, " kata Suherman pada Senin (26/12/2018) .
Baca : Apindo Kal-bar Nilai UMK 2019 Udah Bagus
Baca : Heri Mustamin Ucap Program Pontianak Smart City Belum juga Maksimum, Ini Yg Berubah menjadi Rintangan
Pekerjaan dewan pengupahan serta serikat buruh kata Suherman memsosialisasikan SK gubernur yg udah diputuskan.
" Untuk perusahaan yg terasa keberatan harusnya bikin penangguhan dengan ketentuan sesuai sama UU. Apabila tak ada surat penangguhan mempunyai arti perusahaan itu bisa membayar, " pungkasnya.
Impian Suherman semua perusahaan menempatkan peraturan serta tidak langgar keputusan. Fakta sekarang disadari Suherman terdapat banyak perusahaan di Kal-bar yg melanggar peraturan terutama hak-hak normatif. Contoh penghasilan, jaring pengaman sosial, lemahnya pengawasan yg dilaksanakan pemerintah.
Simaklah : contoh surat resmi perusahaan
" Apabila mengerjakan pelanggaran pemerintah mesti tegas berikan sangsi. Peraturan, SK udah ada apabila melanggar mesti ditindak. Kita menghimbau pemerintah buat mengerjakan pengawasan langsung. Jangan sampai tunggu laporan di atas meja, mesti turun ke lapangan. Gosip Ketenagakerjaan udah berhubungan dengan hak normatif terlebih buruh perkebunan sawit, " pungkasnya.
Selengkapnya : format surat
" UMK udah diputuskan oleh Gubernur, kita turut mengawal serta terhadap dinas berkenaan mesti ada pemasyarakatan terhadap perusahaan biar kelak per 1 Januari 2019 siap dipraktekkan. UMP kan tak dimanfaatkan yg dibayarkan merupakan UMK lantaran tiap-tiap kabupaten kota ada dewan pengupahan hingga tambah tinggi dari UMP, " kata Suherman pada Senin (26/12/2018) .
Baca : Apindo Kal-bar Nilai UMK 2019 Udah Bagus
Baca : Heri Mustamin Ucap Program Pontianak Smart City Belum juga Maksimum, Ini Yg Berubah menjadi Rintangan
Pekerjaan dewan pengupahan serta serikat buruh kata Suherman memsosialisasikan SK gubernur yg udah diputuskan.
" Untuk perusahaan yg terasa keberatan harusnya bikin penangguhan dengan ketentuan sesuai sama UU. Apabila tak ada surat penangguhan mempunyai arti perusahaan itu bisa membayar, " pungkasnya.
Impian Suherman semua perusahaan menempatkan peraturan serta tidak langgar keputusan. Fakta sekarang disadari Suherman terdapat banyak perusahaan di Kal-bar yg melanggar peraturan terutama hak-hak normatif. Contoh penghasilan, jaring pengaman sosial, lemahnya pengawasan yg dilaksanakan pemerintah.
Simaklah : contoh surat resmi perusahaan
" Apabila mengerjakan pelanggaran pemerintah mesti tegas berikan sangsi. Peraturan, SK udah ada apabila melanggar mesti ditindak. Kita menghimbau pemerintah buat mengerjakan pengawasan langsung. Jangan sampai tunggu laporan di atas meja, mesti turun ke lapangan. Gosip Ketenagakerjaan udah berhubungan dengan hak normatif terlebih buruh perkebunan sawit, " pungkasnya.
Selengkapnya : format surat
Komentar
Posting Komentar